Rahmadsyah Mangkir Sidang Kasus Hoaks Demi Jadi Saksi Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 19:56 WIB
Saksi kubu 02 di MK Rahmadsyah Sitompul mangkir dari sidang kasus hoaks demi berangkat ke Jakarta dengan alasan menemani orang tua berobat.
Saksi dari pihak 02, Rahmadsyah, disebut bisa dievaluasi status penahanannya oleh hakim karena mangkir sidang demi ke MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Medan, CNN Indonesia -- Saksi yang dihadirkan tim hukum paslon nomor urut 02 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rahmadsyah Sitompul, disebut mangkir dari persidangan demi berangkat ke Jakarta. Status penahanannya pun disebut bisa dievaluasi.

Rahmadsyah dihadirkan pada persidangan sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Rabu (19/6). Saat itu ia mengaku masih menjadi tahanan kota dan tak memiliki izin untuk datang ke MK. Dia bahkan mengaku hanya memberikan pemberitahuan bahwa dirinya menemani orang tua berobat.

Diketahui, Rahmadsyah, yang juga menjabat Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, itu kini berstatus sebagai terdakwa dan menjadi tahanan kota dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri isaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan, Rahmadsyah berstatus sebagai tahanan hakim, bukan lagi tahanan kejaksaan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Walhasil, kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.

"Karena status tahanannya itu sebagai tahanan hakim. Jadi itu sepenuhnya kewenangan hakim," ungkapnya, Kamis (20/6).

Gedung Mahkamah Konstitusi.Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Meski begitu, sidang perkara yang menjerat Rahmadsyah akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran. Dia mengatakan kehadiran Rahmadsyah di MK akan menjadi penilaian majelis hakim, termasuk dalam hal status penahanannya.

"Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mempertanyakan. Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai, apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi," jelas Edy.

Edy mengatakan kasus itu masih berjalan di pengadilan. Saat sidang hendak digelar pada Selasa (18/6), terdakwa malah mangkir.

"Kasusnya malah masih bergulir di persidangan. Harusnya pada persidangan Selasa 18 Juni 2019 lalu, dia menjalani sidang lanjutan. Namun dia tidak hadir sidang," kata Edy.

Saat itu, menurut Edy, terdakwa mengirimkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Terdakwa meminta izin karena harus mengantar orang tuanya berobat ke Jakarta. Majelis hakim pun mengundurkan persidangan menjadi Selasa (25/6).

"Dia memang enggak ada minta izin sama majelis (hakim). Dia kan harusnya bersidang tanggal 18 (Juni, Selasa) itu. Dia kasih surat yang isinya dia enggak datang karena mengantar ibunya berobat," jelasnya.

Ilustrasi penahanan badan, yang merupakan status lanjutan dari tahanan kota.Ilustrasi penahanan badan, yang merupakan status lanjutan dari tahanan kota. (Istockphoto/chinaface)
Pihaknya mengaku terkejut ketika mendapati terdakwa muncul di persidangan di MK. Saat itu terdakwa hadir menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi.

"Jadi gara-gara dia enggak datang, otomatis kan enggak jadi sidang. Jadi ditunda hingga Selasa (25/6) ini. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut," ungkap Edy.

Rahmadsyah tercatat berstatus tahanan kota sejak perkaranya masuk tahap 2 di Kejaksaan. Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.

[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER