Sidang Kasus Suap Sofyan Basir Digelar 24 Juni
CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 20:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir bakal segera menjalani sidang dakwaan kasus suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1 pada pekan depan. Sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6).
Febri mengatakan di sidang perdana Sofyan, penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam dakwaan itu, kata Febri, Jaksa bakal menguraikan perbuatan-perbuayan yang diduga dilakukan oleh Sofyan, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Sofyan. Saksi yang diperiksa di antaranya dari pejabat di PLN dan anak perusahaannya, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6).
Febri mengatakan di sidang perdana Sofyan, penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)