Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal pencabutan praperadilan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero)
Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya justru mendapat pemberitahuan bahwa Sofyan menunjuk kuasa hukum baru untuk pengajuan praperadilan.
"Bahkan justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan. Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB," kata Febri, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Sofyan Basir Soesilo Aribowo sebelumnya menyatakan kliennya sudah mencabut permohonan praperadilan Sofyan Basir.
"Benar sudah kami cabut," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).
Saat dikonfirmasi lagi soal pencabutan praperadilan tersebut pada Jumat (31/5), ia menyebut sudah memberikan tembusan terkait pencabutan praperadilan Sofyan.
Namun, saat ditanya lagi soal kuasa hukum khusus yang disiapkan Sofyan untuk mengajukan praperadilan kembali, Soesilo mengaku akan mengonfirmasinya kembali kepada Sofyan.
"Saya masih konfirmasi, saya belum konfirmasi. Kemarin dicabut tanggal saya lupa tetapi sudah dicabut, memang saya mendengar belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke KPK. Bahwa kami mencabut," kata Soesilo di KPK pada Jumat (31/5).
Dalam kasus ini, selain telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK pun sudah menahannya pada Senin (27/5) seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1, karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)