Dalam pemeriksaan kali ini, komisi antirasuah itu mendalami peran Sofyan dalam proyek pembangkit tenaga setrum di Riau itu. KPK juga mengklarifikasi pengetahuan Sofyan terkait dengan fee yang diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara yang melibatkan Sofyan tersebut KPK telah memeriksa 78 orang saksi dari berbagai unsur.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)