Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Agus Rahardjo menyebut Polri secara organisasi membutuhkan Inspektur Jenderal Pol Firli yang menjabat
Deputi Penindakan. KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.
"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK a/n Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Ia mengatakan dari surat yang diterimanya, pengembalian Firli ke KPK atas kebutuhan Polri dan dalam rangka pembinaan karier. Alhasil Polri meminta untuk mengembalikan Firli ke Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata dia.
Alhasil, KPK melakukan rapat untuk membahas hal tersebut. Dari situ, disepakati bahwa Firli dikembalikan dengan surat tertanggal 19 Juni 2019.
"KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi ybs pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan posisi Firli yang kosong itu akan diisi oleh pelaksana tugas. Kemungkinan posisi Plt itu akan diisi oleh Direktur Penyidikan Brigjen Panca Putra Simanjuntak.
"Karena memang kurang ya, tapi sementara yang ada sekarang bisa juga direkturnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)