KPU Sumsel Bakal Cocokkan Data 638 TPS di Empat Lawang

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 02:59 WIB
KPU Sumsel bakal melakukan pencocokan data formulir C1 plano dengan DA1 dan DAA1 dari 638 TPS di lima kecamatan Kabupaten Empat Lawang.
Ilustrasi penghitungan surat suara Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Palembang, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan bakal segera melakukan pencocokan data formulir C1 plano dengan DA1 dan DAA1 dari 638 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Penyandingan data tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPU setempat dinyatakan melanggar administratif pemilu oleh Bawaslu RI.

KPU Sumsel dan Empat Lawang dilaporkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatra Selatan atas dugaan penggelembungan suara salah satu partai politik untuk pemilihan legislatif DPR RI. Penggelembungan suara diduga terjadi di kecamatan Pendopo, Pendopo Barat, Muara Pinang, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumsel Hendri Alma Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi internal dengan mengundang pelapor sebagai tindak lanjut penyandingan data formulir C1 dengan DA1 dan DAA1 tersebut.


Pihaknya juga masih akan menunggu hasil rapat bersama KPU RI untuk menentukan hari, tanggal, serta lokasi dilaksanakannya penyandingan data tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknisnya kita konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI maupun dengan Bawaslu RI. Harapannya sebelum proses sengketa di MK, pencocokan sudah selesai sehingga bisa dilengkapi sebagai alat bukti untuk sidang [MK]," ujar Hendri.

Sebelum melakukan pencocokan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang untuk membawa seluruh logistik yang diperlukan agar ditempatkan di KPU Sumsel. Pihaknya berharap sebelum berganti bulan proses penyandingan data bisa selesai.

"Prosesnya diperkirakan, kita maksimalkan satu minggu untuk penyandingan 638 TPS itu. Memang kita tidak diberi tenggat waktu kapan harus menyampaikan data hasil sandingan ke KPU RI. Tapi kita harap sudah dilaporkan sebelum 1 Juli," ujar dia.


Sementara itu, Penanggung Jawab Tim Advokasi dan Pengamanan Suara PKS Sumsel Aulia Rahman berujar, proses pencocokan data yang dilakukan oleh KPU nantinya akan melihat jumlah perolehan suara partai politik di Empat Lawang yang sebenarnya.

Sebelumnya PKS mengklaim ada perbedaan antara DA1 dan dengan Db sehingga mencurigai penggelembungan suara salah satu parpol.

"Saat sidang Bawaslu, kita adu alat bukti dengan KPU. Ternyata setelah diperiksa Bawaslu RI, mereka memang menemukan adanya selisih antara data DA1 dan Db. Makanya KPU harus dicocokkan dengan membuka C1 plano. Kalau hitungan kita benar, selisihnya sampai 11 ribu suara," ungkap Aulia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menetapkan KPU Sumsel dan Empat Lawang melanggar administratif pemilu, Senin (17/6) berdasarkan salinan putusan Bawasalu RI nomor 21/LP/ADM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu RI pun memerintahkan KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara formulir model C1 plano DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA1 DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.

PKS pun berencana untuk melaporkan KPU Sumsel dan Empat Lawang ke ranah pidana. Tim advokasi PKS Sumsel menduga komisioner KPU Sumsel dan Empat Lawang melanggar pasal 266 KUHP tentang membuat dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik atas adanya perubahan datadi form DA1 kabupaten.


[Gambas:Video CNN]
(idz/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER