Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) Harjono menunda sidang lima perkara terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan teradu anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) hari ini (20/6).
Penundaan itu diputuskan karena teradu tidak hadir ke persidangan yang dijadwalkan digelar pada pagi ini. Diketahui sejumlah anggota KPU termasuk Ketua Arief Budiman sedang mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang agendanya digelar sejak 14 Juni lalu.
Mereka yang diadukan adalah Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief sendiri diadukan oleh James Charles, M Taufik, Ridwan Umar, Eggy Sudjana dan Muhiddin Jalih, Zainal Abidin dan lainnya.
"Sidang ini ditunda sampai 27 Juni, Kamis depan," ujar Harjono di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Harjono menegaskan sidang DKPP tidak dipengaruhi oleh berjalannya persidangan di MK. Penundaan yang telah diputuskan, kata dia, karena adanya permasalahan kehadiran secara murni.
Ia juga menjelaskan karena teradu diadukan secara terpisah atau tidak secara bersama-sama, maka tidak bisa diwakilkan salah seorang anggota KPU untuk hadir.
"Ini karena satu orang dan ketuanya, jadi kita harus lihat ada atau enggak orangnya," ujar pria yang juga pernah menjadi hakim konstitusi selama dua periode (2003-2008 dan 2009-2014) tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budimhiati mengatakan pihaknya meminta para anggota KPU yang diadukan untuk juga mementingkan sidang pelanggaran kode etik ini.
"Sidang ini juga penting. Bukan berarti sidang MK kalah penting. Tapi kebijakan pribadi dan institusi berbeda," kata Ida.
Menurut dia, kehadiran anggota KPU di sidang MK justru bisa diwakilkan lewat tim kuasa hukum. Sedangkan sidang pelanggaran kode etik di DKPP menurut peraturan tidak bisa dihadiri kuasa hukum KPU.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum itu kebijakan institusi. Sehingga sudah ada pembicaraan komisioner dengan kuasa hukum," kata Ida.
Ida kemudian menceritakan KPU sebelumnya pernah memberikan surat permohonan bahwa komisioner yang diadukan tidak dapat hadir dalam sidang. Namun, hal ini ditolak DKPP pada 17 Juni lalu.
Bukan hanya itu, Komisioner Bawaslu RI Abhan juga disebut Ida tidak hadir karena mengikuti sidang di MK. Permohonan ini pun juga ditolak.
Oleh karena itu, Ida meminta agar para teradu menghadiri sidang yang dijadwalkan kembali digelar Kamis (27/6) tanpa diwakilkan. Ida menegaskan akan menghilangkan hak jawab teradu jika setelah panggilan kedua tetap tidak dapat hadir.
"Apabila sudah dipanggil dua kali secara patuh dan tidak memenuhi panggilan maka DKPP akan melakukan pemeriksaan tanpa teradu, jadi teradu melepaskan haknya untuk menyangkal," ujarnya.
(ani/kid)