Sidang MK Dimulai, Tim Jokowi Langsung Ajukan Bukti Tambahan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 09:22 WIB
Tim Jokowi-Ma'ruf meyakini alat bukti tambahan dalam sidang tersebut masih terkait dengan keterangan saksi yang akan disampaikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Aswanto. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi membuka kembali sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6). Sidang hari ini akan beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta pengesahan alat bukti pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebelum sidang memperkenalkan saksi dan ahli yang disampaikan tim pihak terkait, Ade Irfan Pulungan selaku kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf memohon kepada Hakim MK untuk menerima alat bukti tambahan yang akan diikutkan dalam sidang.

"Kami mengajukan alat bukti tambahan yang mulia, ini terkait dengan keterangan saksi," kata Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hal tersebut, Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa masa penyerahan alat bukti telah ditutup. Namun demikian, MK akan memberi perhatian dan mengambil alat bukti tersebut sebagai bagian dari keputusan yang tak terpisahkan, jika memang alat bukti tersebut terkait dengan keterangan saksi.


"Kami terima alat bukti itu jika ada hal-hal eksepsional, seperti alat bukti saksi dari Boyolali, termasuk amplop-amplop," ujar Suhartoyo.

Sidang sengketa pilpres ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Diketahui, permohonan gugatan hasil pilpres ini dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandi yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

(dhf/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER