Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar tak keberatan dengan usulan tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan surat yang ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) kemarin. Haris sebelumnya didaftarkan sebagai salah satu saksi dalam sidang
PHPU Pilpres 2019.
Menurut Haris, isi suratnya harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam penanganan sengketa Pilpres 2019 ini.
"Surat saya kan sudah disampaikan ke MK kemarin sore. Jadi otomatis harus dipertimbangkan MK," ujar Haris kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menyebut surat yang ia sampaikan itu adalah surat resmi terkait penolakan dirinya menjadi saksi dari tim Prabowo-Sandiaga Uno selaku pemohon sengketa pilpres.
Dalam suratnya, Haris juga menjelaskan peran dirinya yang pernah mendampingi Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi Sulman Aziz lantaran diduga mendapat arahan untuk menggalang dukungan bagi pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Haris mengklaim pendampingan itu dilakukan semata-mata untuk menjaga netralitas dan profesionalitas polisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Ya itu petunjuk (bagi MK) untuk menindaklanjuti," katanya.
Juru bicara BPN, Andre Rosiade sebelumnya berharap keterangan tertulis Haris dapat menjadi bahan pertimbangan hakim MK dalam membuat keputusan terkait gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurut Andre, keterangan Haris telah memberi gambaran terkait persoalan netralitas aparat kepolisian. Sementara persoalan netralitas ini termasuk dalil permohonan yang diajukan oleh tim Prabowo.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)