MK Tegur BW karena Mondar-mandir Saat Saksi Jokowi Bicara

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 10:23 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto diusir Hakim MK karena kedapatan mondar-mandir ke barisan belakang sehingga dinilai ganggu jalannya sidang.
Bambang Widjojanto (kanan) dapat teguran MK karena monda-mandir saat sidang berlangsung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Ketua Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, pada sidang lanjutan sengketa Pilpres, Jumat (21/6). BW diketahui mondar-mandir saat saksi paslon 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersaksi.

Saldi memotong kesaksian saksi Candra Irawan dan meminta BW untuk tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Pak Bambang supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk melakukan koordinasi," kata Saldi Isra kepada BW dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah itu pun didukung oleh Hakim MK Manahan Sitompul yang ditugaskan memimpin pemeriksaan saksi Candra Irawan. "Baik, semua pihak harus mentaati aturan," kata Manahan.


Sidang pun dilanjutkan dengan kesaksian dari Candra. Ia menerangkan terkait rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta.

Candra menjadi satu dari empat orang saksi Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf saat rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU.

Dalam salah satu kesaksiannya, Candra Irawan yang merupakan tenaga ahli DPR RI untuk Fraksi PDI Perjuangan menggambarkan ulang suasana rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Satu hal, mungkin saya cerita suasana 01 dan 02 memang akrab dan kami sering lelucon di rapat, karena rapat sampai malam hari, Yang Mulia. Dan kalau berbuka kami sering berbagi snack," kata Candra pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Ia juga mengungkap saat KPU menetapkan kemenangan Paslon 01, saksi 02 menolak tanda tangan hasil tersebut. Saksi 02 juga menolak hasil di beberapa provinsi dengan cara yang diatur undang-undang.

(dhf/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER