KPU di MK: PAN Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 10:33 WIB
Pernyataan komisioner KPU Wahyu Setiawan bermula dari kesaksian saksi Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan terkait hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
Chandra Irawan, saksi dari pihak terkait sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan saksi PAN dalam rekapitulasi suara tingkat nasional menandatangani persetujuan hasil Pilpres 2019.

Pernyataan Wahyu bermula dari kesaksian saksi Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan terkait hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Dari saksi 02 menyatakan tidak menyetujui dari sertifikat. Dari partai, saksi Gerindra, saksi PAN, saksi PKS tidak menyetujui, dan kalau tidak salah Partai Berkarya," kata Candra menjawab pertanyaan Hakim Manahan Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Kemudian saat Majelis Hakim memberi kesempatan KPU bertanya kepada saksi, Wahyu mendalami terkait saksi-saksi yang menandatangani hasil rekapitulasi.

Wahyu bertanya apakah Candra tahu bahwa saksi PAN atas nama Ibnu ikut menandatangani hasil rekapitulasi secara menyusul. Candra pun mengatakan tidak tahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tadi saudara sebutkan tidak menandatangani," ucap Wahyu.

"Tadi maksudnya saat penetapan tanggal 21," kata Candra.

"Yang benar pada 21 Mei siang, PAN menandatangani," kata Wahyu.

Pernyataan Wahyu memicu protes dari tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi. Kuasa hukum Teuku Nasrullah menyampaikan pernyataan Wahyu tidak tepat karena kesempatan yang diberikan adalah bertanya pada saksi, bukan menjawab. (dhio/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER