Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras langkah Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Atas dasar itu, LBH Jakarta mempertimbangkan untuk menggugat Anies terkait penerbitan
IMB Reklamasi yang menuai polemik tersebut.
"Ya, berencana (gugat), tapi kita harus membuat kajian dulu," kata peneliti LBH Ayu Eza di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).
Ayu menjelaskan sampai sekarang pihaknya masih belum bisa mendapatkan salinan IMB yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Sejauh ini LBH hanya mendapatkan nomor IMB tapi tidak mendetail terkait bangunan yang diberikan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk gedung yang mana dan nomor yang mana. Kita masih tahap riset dulu. Penerbitannya saja terkesan tidak transparan dan terburu-buru," ujar Ayu.
Perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Martin Hadiwinata menjelaskan bahwa IMB yang dikeluarkan Anies bersifat ilegal. Sebab hingga kini IMB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota Pulau C, D dan E. Pergub itu dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau membaca polemik IMB seakan-akan menunjukkan dia berada di belakang Pergub 206 tahun 2016. Padahal Pergub ini cacat hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum perda yang mengikat," jelas dia.
Secara tegas Martin mengatakan bahwa apapun bentuk zonasi yang dibuat oleh DKI harus berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sehingga menurut LBH dan Koalisi sudah seharusnya Anies mencabut IMB tersebut.
"Karena acuannya tidak legal ya kita harapkan Pak Gubernur Anies juga bisa mencabut IMB itu dan tidak meneruskannya," tutup dia.
Sebelumnya, Anies disebut mengeluarkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengacu kepada Pergub Nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi. Sementara Pemprov DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)