Jakarta, CNN Indonesia -- Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (
UGM) Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu menyatakan bahwa kecurangan Pemilu baru bisa diadili jika memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara bersamaan. Kecurangan TSM baru bisa dibuktikan jika terjadi di lebih dari setengah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menjelaskan sistematis adalah ketika kecurangan dilakukan dengan rencana matang dan rapih. Sementara terstruktur berbicara soal rantai komando dalam kecurangan.
"Kecurangan itu pasti
by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan. Lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak masif," ucap Edward dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait unsur masif, Edward menyampaikan kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan jika memiliki dampak luas dalam perolehan suara di wilayah yang sangat luas.
Pria yang pernah bersaksi di sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini menyebut kecurangan harus bisa dibuktikan terjadi di separuh lebih dari 810.329 TPS yang ada.
"Kalau sangat luas itu berarti kalau kita mau pakai metode kuantitatif, 50 persen plus satu. Kalau ada 800 ribu TPS, (harus) ada 400.001 TPS yang kira-kira begitu (TSM), kalau pakai kuantitatif," kata dia.
Edward juga mengatakan kecurangan TSM tidak bisa dibuktikan secara serampangan. Pembuktian kecurangan TSM harus melalui pembuktian postfactum.
Ia menyebut setiap pemilih harus ditanya apakah mereka memilih karena terpengaruh kecurangan-kecurangan yang didalilkan.
"Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," Edward.
Sementara ahli lainnya, Heru Widodo menjelaskan untuk membuktikan pelanggaran seperti kecurangan TSM di Pilkada berbeda dengan Pilpres. Di Pilkada pelanggaran hanya bersifat lokal, yakni terjadi dalam satu kabupaten.
"Kalau dalam konteks bupati tentu sudah dapat dipastikan karena memenuhi unsur terstruktur dan sistematis di tempat pemilihan tersebut," katanya.
Namun, kata Heru, dalam konteks Pilpres, satu wilayah, bahkan satu Kabupaten tidak memenuhi representasi.
"Permohonan yang seandainya terbukti, dan masih hanya terjadi di satu Kabupaten, itu tidak dapat dikategorikan sebagai kategori TSM yang memengaruhi hasil akhir, sehingga endingnya tentu ditolak," katanya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)