Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperkuat kesaksian saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa
Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kesaksian saksi fakta 01 tidak sesuai dengan kenyataan.
"Saksi 01 ini seharusnya bisa membantu TKN dan KPU, tapi ternyata justru saksi 01 ini memperkuat kesaksian (saksi 02) sebelumnya," ujar Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil membeberkan salah satu kesaksian yang menguntungkan 02, yakni berasal dari saksi fakta bernama Anas Nashikin.
Ia berkata Anas Nashikin membenarkan bahwa Jokowi hadir dalam Training of Trainer (ToT), seperti telah disampaikan oleh saksi fakta 02 Hairul Anas dalam sidang sebelumnya.
Selain membenarkan kesaksian saksi 02, Dahnil juga menilai saksi fakta 01 banyak berbohong. Salah satu kebohongan, kata Dahnil, juga berkaitan dengan kehadiran Jokowi dalam ToT yang digelar oleh TKN.
"Kan, faktanya dan jejak digitalnya Pak Jokowi hadir. Bahkan yang menyambut waktu itu adalah Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Dan tadi ada banyak pernyataan-pernyataanya tidak konsisten," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Dahnil menilai telah mempertegas bahwa ada fakta kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif lewat ToT. Ia menyebut ToT merupakan hulu dari kecurangan pemilu yang TSM.
"Jadi hulunya dari ToT itu," ujar Dahnil.
Di sisi lain, Dahnil mengaku tidak mempercayai Anas Nashikin tidak mengetahui bahwa Ketua Harian TKN Moeldoko merupakan Kepala Staf Kepresidenen ketika menjadi salah satu pembicara dalam ToT bagi saksi TKN. Sebab, ia menyebut Anas Nashikin merupakan seorang Staf Ahli Fraksi PKB di DPR dan elite PKB.
"Biasanya staf ahli pinter-pinter. Dia pasti baca informasi. Masa ketika ditanya Pak Moeldoko itu jabatan publik apa dia tidak tahu. Itu ada kemungkinan, pertama dia berbohong dan kedua dia ya pakai inilah, Anda tahu maksud saya, jadi dia pakai titik titik," ujarnya.
Lebih dari itu, ia meyakini bahwa permohonan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 akan diterima oleh majelis hakim MK. Sebab, saksi paslon 01 telah memperkuat kesaksian saksi paslon 02.
"Dan ada kebohongan yang konsisten yang dilakukan oleh saksi yang tadi tampil," ujar Dahnil.
[Gambas:Video CNN] (jps/dal)