Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Candra Irawan dalam sidang
PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Juru bicara BPN Kawendra Lukistian mengatakan Candra seharusnya mengajukan cuti ke Sekretariat Jenderal DPR ketika menjadi saksi di MK.
Menurutnya, Candra yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Fraksi PDIP seharusnya cuti ketika menjadi saksi paslon 01 karena mendapat gaji dari APBN.
"Dijelaskan bahwa dia adalah seorang tenaga ahli dari DPR RI yang digaji oleh Setjen DPR RI tapi dia tidak meninggalkan. Bahkan tidak cuti saat dia melakukan persiapan-persiapan untuk pemenangan," ujar Kawendra di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawendra menuturkan setiap orang harus mengedepankan etika moral ketika mengikuti proses politik. Hal itu tidak bisa dikesampingkan oleh siapapun, termasuk oleh seorang Staf Ahli Fraksi.
Kawendra lantas membandingkan Candra dengan Calon Wakil Presiden 02 Sandiaga Uno. Ia menyebut Sandi memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ketika maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
"Wakil presiden kami mengedepankan etika itu dia mundur dari Wagub dalam politik ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Kawendra juga menyinggung pernyataan yang disampaikan oleh saksi fakta kedua 01, yakni Anas Nashikin terkait netralitas aparatur negara, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam forum pelatihan saksi paslon 01. Ia menyebut pernyataan Anas memiliki korelasi dengan saksi 02 yang menyebut bahwa ada oknum aparat yang tidak netral dalam Pilpres 2019.
"Masyarakat bisa menilai itu," ujar Kawendra.
Di sisi lain, Kawendra mengaku optimis MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihaknya. Sebab, ia mengkliam kesaksian yang disampaikan saksi oleh pihaknya bisa meyakinkan hakim MK. Tak hanya itu, bukti yang diserahkan ke MK juga memperkuat kesaksian para saksi 02.
"Apalagi nanti kan ada risalah persidangan hakim pasti menggali dari situ. Hakim pasti akan mencerna lebih jauh lagi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)