KPK Akui Irjen Firli Pernah Langgar Etik

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 18:40 WIB
Berdasarkan Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, KPK mengakui mantan Deputi Penindakan Irjen Firli tercatat pernah langgar etik.
Pelantikan Irjen Firli. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Firli melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jumat (21/6).

"Dari PIPM (Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) ada beberapa ya," kata Saut.

Namun Saut menegaskan saat ini kasus pelanggaran etik Firli di KPK sudah selesai. Pasalnya, Firli saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai Komisi antirasuah itu.

"Dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," kata Saut.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa meski posisi Deputi Penindakan KPK tak secara definitif mengalami kekosongan, tidak memengaruhi kinerja di bidang penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/6).

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Inspektur Jenderal Pol Firli yang menjabat Deputi Penindakan.

KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK a/n Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER