"Dari PIPM (Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) ada beberapa ya," kata Saut.
Namun Saut menegaskan saat ini kasus pelanggaran etik Firli di KPK sudah selesai. Pasalnya, Firli saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai Komisi antirasuah itu.
"Dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," kata Saut.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa meski posisi Deputi Penindakan KPK tak secara definitif mengalami kekosongan, tidak memengaruhi kinerja di bidang penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Inspektur Jenderal Pol Firli yang menjabat Deputi Penindakan.
KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.
"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK a/n Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)