"Untuk IJP. Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).
Berdasarkan Surat Telegram dengan nomor ST/1590/VI/KEP/2019 tertanggal 20 Juni 2019, terdapat beberapa anggota polisi lain yang mendapatkan promosi dan rotasi jabatan. Dedi mengungkapkan, kalau hal tersebut dibutuhkan guna peningkatan kinerja organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menyebutkan menerima surat panggilan dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait pengembalian penugasan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli.
Ia mengatakan dari surat yang diterimanya, dikembalikannya Firli ke KPK atas kebutuhan Polri dalam rangka pembinaan karier.
"Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata dia.
Walhasil, KPK melakukan rapat untuk membahas hal tersebut. Dari situ, disepakati bahwa Firli dikembalikan dengan surat tertanggal 19 Juni 2019.
"KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkuta pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," ujarnya.
Bagi Firli, memimpin sebuah kepolisian daerah bukanlah tanggung jawab baru. Saat dipilih menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diketahui sedang memimpin Polda Nusa tenggara Barat (NTB) dengan pangkat brigjen. Ia dipilih menjadi Deputi Penindakan KPK, karena pejabat sebelumnya yakni Heru Winarko menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
(ryn/kid)