Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis prosedur pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dilalui pengembang.
Perawakilan LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan setidaknya ada empat syarat yang tidak terpenuhi dari 14 syarat pemberian IMB yang harusnya dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lahan reklamasi.
Syarat pertama, sedianya DKI harus punya Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN). Ayu mengatakan, RTRN ini ada di draf pemerintah pusat. RTRN soal reklamasi ini, kata Ayu, diketahui merupakan satu kesatuan dari proyek Giant Sea Wall yang menjadi tanggul di Teluk Utara Jakarta.
Kedua, harus ada Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS) Pantura dan harus tersedianya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta dan RDTR ini harusnya diatur dalam Peraturan Daerah.
"Namun kan bisa kita lihat Perda ini sudah di Shortcut sejak keluarnya Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang tidak memiliki kekuatan hukum," kata Ayu di LBH Jakarta, Jumat (21/6).
Selanjutnya harus ada kajian analisis dampak dan lingkungan. Kajian Amdal kawasan ini, kata Ayu, belum pernah ditemukan oleh LBH. Sehingga LBH mengasumsikan bahwa belum ada kajian amdal yang lengkap hingga hari ini.
"Setelah amdal kawasan baru ada amdal-nya tersendiri. Selanjutnya baru keluar izin lingkungan, izin prinsip dan izin pelaksanaan," ujar Ayu.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Izin lingkungan itu sendiri, kata Ayu, diduga dibuat secara asal-asalan. indikasinya dilihat dari masyarakat terdampak yang tidak diikutsertakan dalam rapat antar pemerintah dan pengembang.
"Jika semua diurus maka keluarlah Hak Pakai, Hak Guna Bangunan baru Izin Mendirikan Bangunan," terang Ayu.
Ayu menyatakan, dari kaca mata LBH Jakarta, setidaknya ada empat syarat yang tidak terpenuhi. Mereka ialah RZWP3K, Amdal Kawasan, Izin lingkungan dan Sertifikat Hak Bangun.
"Karena itu bisa kita katakan harusnya IMB itu dibatalkan dan harusnya dicabut oleh Anies," tegas Ayu.
LBH bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga berencana akan menggugat IMB yang dikeluarkan Anies. Pihaknya sedang melakukan kajian dan mencari bukti fisik IMB sebelum melakukan gugatan.
Sebelumnya, Anies disebut mengeluarkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengacu kepada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara DKI belum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
(ctr/gil)