Kuasa Hukum Heran Polisi Sebut Kivlan Zen Tak Kooperatif

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2019 15:18 WIB
Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengkritik sikap polisi yang menyebut Kivlan Zen tak kooperatif di saat kliennya hadir dalam tiap pemeriksaan.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen masih belum mendapat pengabulan penangguhan penahanan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Djuju Purwantoro membantah jika kliennya tidak kooperatif selama proses penyidikan atas kasusnya.

Pernyataan itu merespons tanggapan kepolisian yang menyebut tidak dikabulkannya penangguhan penahanan Kivlan lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Tidak kooperatif dari sisi yang mana, kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuju mempertanyakan alasan pihak kepolisian menyebut kliennya tidak kooperatif. Apalagi, kata Djuju, Kivlan selalu hadir di setiap agenda pemeriksaan.

Djuju pun menantang pihak kepolisian untuk membuktikan sikap tidak kooperatif yang dilakukan oleh kliennya. Djuju beranggapan pihak kepolisian hanya memberikan penilaian subjektif atas Kivlan sehingga menyebut kliennya tidak kooperatif.

"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara, itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif, itu kan sangat subjektif," tutur Djuju.


Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut sikap tidak kooperatif Kivlan menjadi penyebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen) ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif dan subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujar Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Seperti diketahui, Kivlan, melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.


Surat permohonan itu diketahui dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Namun, dijelaskan Dedi, siapa yang menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi.

Menurut dia, ada syarat lain yang mesti dipenuhi yakni bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER