"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Lihat juga:Kivlan Zen Dikonfrontasi dengan Habil Marati |
Kivlan diketahui ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei untuk 20 hari. Dengan demikian, masa tahanan Kivlan akan berakhir pada 19 Juni besok.
Argo tak menjelaskan secara rinci perihal alasan perpanjangan masa tahaban tersebut. Ia hanya menyebut bahwa perpanjangan masa tahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Kivlan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menyebut Kivlan diduga melakukan tindak pidana makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal, Kivlan diduga memerintahkan orang lain memiliki senjata untuk memuluskan rencana untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Namun Wiranto menolak untuk menjadi penjamin bagi Kivlan. Begitupun Ryamizard memberikan sinyal bakal menolak permintaan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(dis/gil)