Hormati Putusan, BPN Ingatkan MK soal Tanggung Jawab ke Tuhan

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2019 20:20 WIB
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade memastikan pihaknya menghormati percepatan putusan MK sebagai hak mutlak para hakim MK.
BPN Prabowo Sandi mengingatkan kepada para hakim MK tentang tanggung jawab putusan sengketa Pilpres 2019 kepada Allah SWT. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Andre menegaskan hal itu sepenuhnya hak MK.

Diketahui, batas maksimal MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 yakni pada Jumat (28/6).

"Itu haknya MK untuk maksimal tanggal 28, itu memang hak dia. kami tentu menghormati," kata Andre saat dihubungi wartawan, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping memang hak MK, Andre mengatakan pihaknya juga siap kapan pun MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019.

"Tentu kita siap saja," ucap Andre.


Hormati Putusan, BPN Ingatkan MK soal Tanggung Jawab ke TuhanAndre Rosiade. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Andre enggan menduga-duga motif MK tidak memanfaatkan waktu untuk memproses hukum hingga batas maksimal pada Jumat (28/6). Dia kembali menegaskan bahwa itu memang hak yang dimiliki MK seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

Hanya saja, Andre mengingatkan bahwa setiap putusan yang dibacakan, MK bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia. Terlebih, putusan yang akan dibacakan adalah kasus sengketa hasil Pilpres 2019.

"Keputusan yang mulia hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia tapi juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Andre.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6) atau satu hari dari batas maksimal, yakni Jumat (28/6).

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi.

Fajar mengatakan hal itu sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di antaranya tim Prabowo-Sandi, tim termohon KPU, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.

"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya.

(bmw/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER