Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dalam rangka menjerat (pelaku)," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan penutupan pabrik tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Kewenangan polisi, kata Dedi, hanya akan menyelidiki soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan karyawan pabrik korek api itu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik perusahaan Indra Mawan, pemilik pabrik pemantik di Langkat yakni Burhan dan manajernya Lisnawati. Ketiganya ditahan di Polres Binjai.
Mereka diduga lalai memenuhi unsur keselamatan para pekerja. Bahkan pabrik tersebut juga tidak memiliki izin operasional.
Kebakaran di pabrik korek api gas di Dusun II Desa Sambirejo terjadi pada Jumat (21/6) pukul 12.00. Akibat kejadian itu 30 orang dinyatakan tewas, lima di antaranya adalah anak-anak.
Puluhan korban tewas itu terjebak di salah satu ruangan lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar.
Selain itu, Polda Sumut dan Polres Binjai juga telah menyegel tiga perusahaan lainnya untuk kepentingan penyidikan. Ketiga perusahaan yang disegel itu yakni perusahaan induk pabrik pemantik bernama PT Kiat Unggul dan beroperasi di daerah Diski, Kabupaten Deliserdang. Kemudian dua anak perusahaan lain yang berada di bawah naungan Kiat Unggul.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)