Salah satu kuasa hukum Dhani, Sahid mengatakan memori banding akan disampaikan dalam pekan ini. Memori banding akan disampaikan langsung ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
"Secepatnya kita daftarkan ke pengadilan tinggi, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding," kata Sahid, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan uraikan apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan Mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot," ujar Sahid.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.