Eggi terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.40 WIB dengan mengenakan baju koko cokelat dan sarung merah.
"Terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, dan juga kepada Pak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan juga para lawyer," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mekanisme ke depan gimana, kita patuh dengan apa yang dikatakan penyidik," ucap Hendarsam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan ada beberapa alasan dari penyidik sehingga mengabulkan penangguhan penahanan untuk Eggi.
Pertama, penyidik menilai Eggi kooperatif. Kedua, Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
Dikatakan Argo usai dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Eggi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) untuk 20 hari ke depan.
Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)