Keluar Rutan, Eggi Sudjana Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2019 22:20 WIB
Eggi Sudjana resmi bebas dari rutan Polda Metro Jaya Senin (24/6) malam ini, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Dia wajib lapor setiap Senin dan Kamis
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akhirnya keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/6), setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makarEggi Sudjana resmi keluar dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Eggi ditangguhkan penahannya setelah polisi mengabulkan pengajuan penangguhan penahanannya dengan penjamin anggota komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Eggi terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.40 WIB dengan mengenakan baju koko cokelat dan sarung merah.

"Terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, dan juga kepada Pak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan juga para lawyer," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi tak berkomentar banyak di hadapan awak media yang telah menunggu. Ia hanya menyampaikan bahwa segala persoalan hukum ia serahkan kepada tim kuasa hukum.

"Terima kasih dari saya, sekian, kalau masalah hukum ada lawyer," ujarnya.

Sementara itu, anggota tim hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko menyampaikan kliennya bakal terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk kewajiban untuk melapor setiap Senin dan Kamis.

"Untuk mekanisme ke depan gimana, kita patuh dengan apa yang dikatakan penyidik," ucap Hendarsam.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan ada beberapa alasan dari penyidik sehingga mengabulkan penangguhan penahanan untuk Eggi.

Pertama, penyidik menilai Eggi kooperatif. Kedua, Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Dikatakan Argo usai dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Eggi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tutur Argo.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) untuk 20 hari ke depan.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER