Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly terkait kasus dugaan
korupsi e-KTP. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari, mantan anggota DPR RI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6).
Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna sendiri memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung ke Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menolak mengomentari terkait pemeriksaan kali ini.
"Nanti ya, pas kembalinya," kata Yasonna.
Selain Yasonna, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP setidaknya sudah tujuh orang yang dijerat KPK. Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor mereka dinilai terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.
Ketujuhnya, yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun.
Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.
Sementara satu orang lainnya, yakni Markus Nari masih berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara ini Markus dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus sudah dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)