Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, serta mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI
Markus Nari dalam kasus korupsi
e-KTP, Senin (24/6).
Saat dikonfirmasi setelah pemeriksaan, Chairuman menyatakan tak ada yang baru dari pertanyaan penyidik. Ia mengatakan pemeriksaan ini hanya mengulang untuk berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
"Enggak ada, hanya pengulangan untuk berita acara itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Chairuman pun mengatkaan dirinya sudah tak berada di Komisi II DPR RI lagi saat pembahasan anggaran perpanjangan pengerjaan proyek e-KTP.
"Saya enggak di Komisi II lagi saat itu. Saya sudah di Komisi VI," ujar Chairuman.
Chairuman diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Ia kemudian diganti Agun Gunandjar Sudarsa yang hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus.
Sementara itu, setelah diperiksa Mekeng mengatakan penyidik KPK hanya menambahkan dua pertanyaan pada saat pemeriksaan.
"Cuma nambah dua pertanyaan," kata Mekeng.
Diketahui Agun, Mekeng, dan Chairuman sudah beberapa kali mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik ingin mendalami anggaran pengadaan paket penerapan e-KTP yang berujung pada korupsi.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Indik Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) di DPR RI," kata Yuyuk Andriati melalui keterangan tertulis, Senin (24/6).
Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.
Atas perbuatannya Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus bancakan korupsi. Selain Markus, tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, Markus juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus diduga merintangi penyidikan kasus ini.
(sas/kid)