Pabrik Korek Terbakar, Edy Rahmayadi Pelototi Industri Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 23:38 WIB
Pemprov Sumut memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh keluarga pekerja yang tewas dalam insiden kebakaran pabrik korek gas di Langkat.
Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6). ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Jakarta, CNN Indonesia -- Pabrik perakitan pemantik api ilegal yang beroperasional di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara mendapat perhatian masyarakat luas. Apalagi pabrik tersebut ternyata mengabaikan keselamatan para pekerja sehingga terjadi kebakaran yang menewaskan 30 orang.

"Pemprov Sumut akan mengevaluasi seluruh instansi karena masih ada industri ilegal yang beroperasi. Seperti pabrik mancis (korek gas) di Langkat itu, yang sudah lama beroperasi. Tapi kenapa tak ketahuan. Ini kita evaluasi," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Selasa (25/6).

Edy mengatakan perusahaan ilegal yang beroperasi di Sumut itu tentu merugikan negara. Penerimaan negara dari sektor pajak, kata dia, malah bocor. Dinas-dinas terkait yang mengurusi perizinan dan ketenagakerjaan, kata dia, akan dievaluasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpajakan juga akan dievaluasi. Evaluasi di bidang ketenagakerjaan dan perizinan juga akan kita lakukan. Ini tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan pekerja. Jangan sampai kejadian seperti yang di Langkat itu terulang kembali," tegasnya.


Mantan Ketua Umum PSSI ini juga berjanji akan berupaya membantu keluarga korban yang ditinggalkan semampu mungkin. Bantuan termasuk memberikan biaya santunan, apalagi rata-rata karyawan pabrik yang tewas selama bekerja di pabrik ilegal itu hanya diupah antara Rp500-700 ribu per bulan.

"Jangan kan yang musibah, yang tidak musibah aja kita bantu," kata Edy.

Seperti diketahui, pabrik pemantik (korek gas) di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terbakar hingga menewaskan 30 orang ternyata tidak memiliki izin operasional. Pabrik pemantik yang terbakar ini merupakan anak perusahaan dari PT Kiat Unggul yang beroperasi di Diski, Kabupaten Deliserdang. 


PT Kiat Unggul membangun tiga pabrik rumahan yang bertugas untuk merakit pemantik (korek gas) salah satunya pabrik di Langkat yang terbakar itu. Namun hanya PT Kiat Unggul saja yang memiliki izin, sedangkan tiga pabrik rumahan di bawah naungan PT Kiat Unggul ternyata tidak mengantongi izin. Polisi telah menghentikan seluruh operasional pabrik. 

Dari hasil penyidikan polisi, diketahui pemilik pabrik sengaja mengunci pintu depan pabrik untuk mengelabui petugas pajak dan dinas terkait. Sehingga akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang.

Saat kejadian, justru api datang dari arah belakang. Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci.

"Akses keluar masuk melalui pintu belakang untuk menyamarkan tidak ada aktifitas di rumah itu. Apalagi di belakang pabrik terdapat pagar tembok cukup tinggi untuk menyamarkan aktivitas dalam pabrik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja, beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]

(fnr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER