Komnas HAM Sebut Urusan Agama Bukan Wewenang Kalapas

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 19:54 WIB
Merespons situasi di Lapas Polewali Mandar yang mewajibkan baca Alquran bagi napi Muslim sebelum bebas, Komnas HAM menyatakan itu melebihi kewenangan kalapas.
Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Sandrayati Moniaga. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons kontroversi syarat hafal surat di Alquran bagi napi Muslim sebelum bebas dari lembaga permasyarakatan (lapas) di Polewali Mandar melebihi kewenangan yang diberikan kepada kepala lapas.

"Itu sudah melebihi lah. Artinya lapas tidak ada wewenang seperti itu. Urusan agama kan bukan urusan lapas," ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).


Sandra tak memungkiri lapas punya tanggung jawab mempersiapkan narapidana agar mereka dapat berperilaku baik di tengah-tengah masyarakat saat bebas nanti, termasuk dalam nilai-nilai agama. Namun, tegasnya, perlu digarisbawahi bahwa tugas utama lapas adalah membenahi perilaku para tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa tahanan tetap harus berjalan, tapi rasanya urusan hatam tidak hatam (Alquran), bukan urusan lapas ya," kata Sandra.

Pernyataan Sandra ini merespons polemik yang terjadi di Lapas Klas II B Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Polemik itu berawal aturan wajib membaca Alquran sebagai syarat pembebasan bersyarat. Kewajiban ini diterapkan Kalapas Polewali Mandar, Haryoto.


Setidaknya ada 10 surat yang harus dihafal napi yang ingin mengikuti program bebas bersyarat dalam aturan itu.

Akibat aturan tersebut, seorang napi protes pada Sabtu (22/6) lalu. Protes tersebut bahkan sampai berujung kerusuhan di lapas.

Kementerian Hukum dan HAM pun sudah merespons kasus tersebut dengan mencopot Haryoto sebagai kepala lapas.

Menkumham Yasonna Laoly berpendapat aturan itu bertujuan baik. Namun, ia menekankan bahwa kewajiban membaca Alquran bagi napi yang ingin mengajukan bebas bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," ucap Yasonna, Senin (24/6).

(bin/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER