Tim Prabowo Sebut soal DPT Bisa Jadi Dasar Pemilu Ulang

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 20:44 WIB
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengklaim selama persidangan MK, KPU tak bisa membantah permasalahan soal DPT yang berubah-ubah.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana meyakini persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sejak awal dianggap tak beres dalam Pilpres 2019 bisa dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan KPU, 21 Mei lalu.

Persoalan DPT menjadi penting karena menurut Denny KPU tak bisa membantah permasalahan DPT saat persidangan MK berlangsung.

"KPU enggak bisa bantah itu. Karena memang DPT-nya berubah-ubah," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny kemudian mengungkit kesaksian dari saksi tim Prabowo-Sandi, Jaswar Koto. Kata Denny, dalam persidangan MK Jaswar Koto menyebut menemukan 27 juta ghost voters. Bahkan, kata Denny, bukti itu juga telah mereka kirim ke MK sebanyak kurang lebih dua truk.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur itu, jumlahnya 27 juta. Dan kita bisa simulasi, Anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu, ada umurnya baru 1 tahun masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," kata dia.

Denny pun berharap temuan-temuan yang telah dijabarkan pihaknya selama persidangan bisa jadi salah satu pertimbangan untuk MK menyampaikan putusan mereka pada 27 Juni mendatang. 

"Itu registration voters tidak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus ada bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu. Jadi kita minta, ini enggak benar," kata Denny.

MK akan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 27 Juni mendatang. Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meyakini MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Menurut Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan selama pembuktian di persidangan, kubu 02 sangat lemah meyakinkan ada dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade di Posko Cemara, Jakarta.

[Gambas:Video CNN] (tst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER