Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks
Ratna Sarumpaet mengaku turut mengikuti perkembangan sidang sengketa hasil pemilihan presiden yang berlangsung di
Mahkamah Konstitusi. Perkembangan itu diikutinya melalui siaran televisi yang ada di rutan.
Ratna masih diberi kesempatan untuk menonton televisi meskipun berada di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya (dapat kesempatan nonton sidang)," ujarnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna yang pernah menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menilai sidang tersebut bukan lagi persoalan kubu siapa yang menang melainkan soal rakyat Indonesia. Meski demikian Ratna mengklaim telah terjadi kecurangan pada pilpres ini.
Terkait masalah situng, Ratna menilai seharusnya hakim MK membuat tim yang berisikan ahli forensik digital untuk masuk ke dalam situs situng Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, pembahasan situng pada sidang yang berlangsung Kamis (20/6) kemarin hanya membicarakan soal tampilan luar dan desain situsnya saja.
"Jadi kalau menurut saya sih harus seorang yang benar-benar, tim yang benar-benar menguasai apa sih yang terjadi di dalam jadi enggak fitnah gitu. Kan kalau pemohon kan buktinya kuat banget harusnya hakim memerintahkan sebuah tim forensik digital untuk periksa," tuturnya.
Meski demikian Ratna mengaku akan menerima keputusan hakim MK apapun hasilnya.
"Kalau aku enggak menerima terus aku guling-guling? Ya buat aku nih sudah di usia 70 tahun aku tidak lagi di emosi yang seperti itu. Kalau saya sedih kesedihan saya one thing, anak-anak saya, cucu saya akan bagaimana ke depan," ucapnya.
Diketahui Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)