Vonis Vanessa Angel dan Silang Sengkarut Kasusnya

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2019 09:24 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6). Dia sempat dijerat dengan kasus prostitusi online, meskipun pada akhirnya dengan UU ITE.
Vanessa Angel menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6). Dia sempat dijerat dengan kasus prostitusi online, meskipun pada akhirnya dengan UU ITE. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vanessa Angel segera menjalani sidang vonis kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6).

Kasus yang menjerat artis film televisi (FTV) ini bermula pada 5 Januari 2019, saat Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya.

Di hotel yang sama, polisi juga mengamankan seorang tersangka muncikari prostitusi daring (online) Endang Suhartini alias Siska.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis lain yakni seorang model majalah dewasa, Avriella Shaqqila. Malam harinya, penyidik kembali mengamankan satu orang muncikari bernama Tentri Novanta di wilayah Jakarta Selatan.


Usai pemeriksaan 24 jam, Vanessa dan Avriella kemudian dibebaskan. Keduanya dinyatakan masih sebagai saksi kasus tersebut. Sementara, dua muncikari langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian, dua orang muncikari diringkus penyidik. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya atau Nindy dan Fitriandi.

Penyelidikan kasus pun berjalan. Temuan polisi menyebutkan sedikitnya 45 artis dan 100 model diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.

"Siska ini yang memang langsung berhubungan dengan oknum artis yang dia sediakan. Yang Tentri yaitu dari model, dari FHM, dari Popular. Ini nama-nama sudah kita pegang, ini ada 100 nama dari majalah populer dari iklan dan lain-lain," Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).

Saat itu, meski masih berstatus saksi dan dikenai wajib lapor, ternyata polisi terus mendalami keterlibatan Vanessa dalam lingkaran dugaan bisnis prostitusi online tersebut.


Hasilnya, Vanessa pernah beberapa kali menerima transaksi keuangan terkait order prostitusi. Data itu dilacak penyidik berdasarkan transaksi digital dalam rekening Vanessa.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawa. Ia menyebut transaksi itu bersumber dari enam muncikari yang berbeda.

Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Yusep juga menyebut penyidik menemukan sembilan kali transaksi dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Sembilan kali transaksi tersebut tercatat dari sembilan lokasi berbeda, dua di antaranya bahkan terjadi di luar Indonesia.

"Di Singapura 2 kali, Jakarta 6 kali, dan 1 kali Surabaya. VA difasilitasi 6 mucikari," kata Yusep, pada Kamis (10/1).

Namun, pada Rabu (16/1), alih-alih menjerat Vanessa dalam kasus prostitusi online, penyidik Polda Jatim malah menjerat Vanessa dengan pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online, menjerat Vanessa Angel melalui UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Luki.


Luki menjelaskan penyidik menghimpun bukti-bukti berupa foto vulgar dan percakapan Vanessa terhadap muncikari yang bisa menguatkan penetapan status tersangka Vanessa.

"Dari data forensik dan fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan (Vanessa) mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain," kata dia.

Hal ini berbeda dengan pasal yang menjerat para muncikari Vanessa, Tentri, Siska Winindya dan Fitriandi, yakni pasal Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

Vanessa dan para muncikari pun bersamaan mendekam di Rutan Polda Jatim, selama beberapa puluh hari. Sementara, Fitriandi ditangguhkan lantaran ia diketahui tengah hamil tua.

Vanessa Angel terjerat UU ITE dalam perkara prostitusi daring (online). (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Pasal yang berbelok

Selama menunggu kelengkapan berkasnya hampir dua bulan, Vanessa kemudian bersiap menghadapi persidangan perdana di PN Surabaya, Rabu (24/4). Namun, sebelumnya ia juga sempat beberapa kali hadir dalam persidangan muncikari, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

JPU pun menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal tersebut salah satu JPU, Novan Arianto mengatakan pihaknya ternyata juga mendakwa Vanessa dalam Pasal 296 KUHP Jo. 55 KUHP tentang prostitusi online

Hal ini tak diketahui langsung oleh publik lantaran persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, sempat digelar secara tertutup oleh majelis hakim lantaran kasus ini memiliki unsur asusila. Saat itulah, kata Novan JPU membacakan dakwaan Vanessa dalam pasal kedua.

(Bersambung ke halaman berikutnya... "Hilang Pasal Prostitusi")

[Gambas:Video CNN]

Hilang Pasal Prostitusi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER