Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) menghadirkan saksi Anggota Panitia Seleksi Jabatan Kementerian Agama (
Kemenag) Khasan Effendi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Rabu (26/6). Dalam kesaksiannya, Khasan menyebut ada pengaruh pimpinan yang mengintervensi nama-nama kandidat untuk mengisi jabatan kepala kantor wilayah (kakanwil).
"Ini ada keinginan pimpinan, ini nama ini masuk, nama Ini enggak. Nama ini ada kepentingan pimpinan," kata Khasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
Keinginan yang dimaksud, merupakan bagian dari proses seleksi jabatan di Kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin itu. Pernyataan soal keinginan pimpinan didengar Khasan dari Sekjen Kemenag Nur Kholis sambil berkeluh kesah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hasan mengaku tak tahu detail siapa pimpinan yang dimaksud. Nur kholis tidak menjelaskan secara detail siapa pimpinan itu. "Enggak disebut namanya, cuma pimpinan saja," kata Khasan.
Dalam kesaksian lainnya, Khasan mengatakan Haris Hasanudin sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi untuk menjabat Kakanwil, dalam hal ini Kanwil Jawa Timur. Ia mengatakan dalam proses seleksi terdapat nilai standar yakni 75. Namun berdasarkan penilaian Haris hanya mendapat angka 65.
"Itu sudah di awal kita sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silahkan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu (Haris Hasanudin) muncul," ungkapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang saat itu juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Suap diketahui mencapao Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
"Terdakwa memberi uang karena Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(sah/ain)