Menag Lukman Penuhi Panggilan Jadi Saksi Kasus Suap Jabatan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2019 10:30 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.
Menteri Agama Lukman Hakim penuhi panggilan KPK terkait suap di Kemenag. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Pengisian Jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Lukman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Pantauan CNNIndonesia.com, Lukman tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB. Saat dihampiri awak media, Lukman bungkam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Lukman, rencananya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Muafaq dan Haris Hasanudin. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum terlihat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya memang memanggil Khofifah. Namun, ia mengaku masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan

"Hari ini memang kita panggil namun kita masih menunggu konfirmasi kehadiran," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan majelis hakim perlu menanyakan banyak hal, terkait fakta yang muncul dalam penyidikan kasus ini. Saksi, kata Febri, juga perlu dikonfirmasi dan menjelaskan apa yang diketahui.

"Apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti," kata Febri.

Selain Lukman dan Khofifah, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Halim, Tersangka Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dan panitia seleksi di Kementerian Agama.


Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 'ngotot' meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.

"Saya ingat beliau (Lukman) bilang akan tetap lantik. Dia bilang 'saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.


Sementara itu, Muafaq didakwa memberi uang sejumlah Rp50 juta kepada Romi sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sah/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER