Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin menyebut tersangka mantan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias
Romi pernah merekomendasikan nama Haris Hasanudin untuk mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Rekomendasi itu diterima Lukman saat Haris mendaftar sebagai Kakanwil.
"Oh ya, yang terkait dengan Haris Hasanuddin hanya masukan dari Romahurmuziy (yang secara langsung)," ujar Lukman Hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6)
Hanya saja, Lukman membantah dirinya mengintervensi seleksi jabatan atau menjalankan rekomendasi dari siapapun, termasuk Romi, terkait seleksi jabatan tinggi. Lukman menjelaskan bahwa kewenangan seleksi jabatan tinggi ada di tangan panitia seleksi dan panitia pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak. Saya merasa saya cukup mandiri untuk menjalankan kewenangan saya sebagai Menag tanpa intervensi dari pihak manapun," terangnya.
Lukman juga mengakui bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin. Hanya saja, kata dia, rekomendasi itu tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Romi.
"Yang terkait dengan saudara Haris, seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya itu mendapat semacam rekomendasi dari pejabat, Gubernur Jatim beberapa tokoh ulama memberi apresiasi saudara Haris. Itu hanya sebagai saran dan masukan," terangnya.
Romi, lanjut Lukman, juga merekomendasi M Amin Mahfud sebagai salah satu nama yang lolos dalam bursa seleksi kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(sah/ain)