"Oh ya, yang terkait dengan Haris Hasanuddin hanya masukan dari Romahurmuziy (yang secara langsung)," ujar Lukman Hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6)
Hanya saja, Lukman membantah dirinya mengintervensi seleksi jabatan atau menjalankan rekomendasi dari siapapun, termasuk Romi, terkait seleksi jabatan tinggi. Lukman menjelaskan bahwa kewenangan seleksi jabatan tinggi ada di tangan panitia seleksi dan panitia pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman juga mengakui bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin. Hanya saja, kata dia, rekomendasi itu tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Romi.
Romi, lanjut Lukman, juga merekomendasi M Amin Mahfud sebagai salah satu nama yang lolos dalam bursa seleksi kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.