Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali mengundang Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Rabu (26/6).
Keduanya akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemanggilan kembali dua pejabat negara itu oleh jaksa, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemarin malam, Febri menyatakan belum ada informasi apakah Khofifah dan Lukman akan memenuhi undangan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyatakan surat pemanggilan sebagai saksi sudah disampaikan secara patut.
Selain itu, kata dia, sebagai pejabat negara semestinya juga menghormati dan memprioritaskan proses persidangan karena merupakan kewajiban hukum.
"Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Yang tentu itu juga akan menjadi
concern dalam persidangan nanti," ujar Febri.
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Pada agenda sidang sebelumnya, Lukman dan Khofifah tak bisa hadir karena sedang mengerjakan tugasnya sebagai pejabat negara. Lukman disebutkan sedang melakukan kunjungan kerja di Eropa, sementara Khofifah harus mengikuti kegiatan Pemprov Jatim yang tak bisa ditinggalkan.
Selain Lukman dan Khofifah, pada sidang hari ini
(Rabu-Red/hapus) jaksa juga memanggil dua saksi dalam persidangan tersebut yaitu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi), Kiai Asep Saifuddin Chalim, dan panitia seleksi di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Haris Hasanudin menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta.
(sah/kid)