Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan kembali menyinggung kepemimpinan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok soal draf kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dikenakan kepada pengembang
reklamasi Teluk Jakarta.
Kontribusi tambahan itu masuk sebagai salah satu pasal rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Menurut Anies, perlu ada penjelasan dari gubernur sebelumnya terkait asal usul besaran 15 persen tersebut.
"Coba ditanyai, kenapa kok 15? Kenapa kok enggak 17 persen? Kenapa enggak 22 persen? Apa dasarnya?" kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Anies mempertanyakan mandegnya pembahasan angka 15% itu ke dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS) Pantura.
"Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang," ujar Anies.
Dalam penjelasannya, Anies berulang kali mempertanyakan asal angka 15 persen tersebut. Karena itu, Anies belum berencana untuk mengotak-atik soal kontribusi tambahan dalam raperda yang pembahasannya terhenti.
"Justru saya malah ingin tahu sekarang itu kenapa 15? Kenapa tidak 17? Kenapa tidak 22? Kenapa tidak 12? Itu jadi pertanyaan saya sekarang. Bantu menjelaskan," jelas Anies.
"Belum ada pembahasan soal revisi atas raperda itu, belum ada. Jadi memang belum dibahas," lanjut dia.
Anies menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, Anies pun merasa tidak takut terkait langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depan terkait reklamasi.
"Kenapa kami yakin dengan apa yang dikerjakan semua, karena mengikuti semua ketentuan. Jadi kalau ditanya buat
what is your best defense?
Follow procedure. Apakah pertahanan terkuat Anda? ketaatan pada prosedur. Karena kalau taat prosedur, semuanya menjadi sudah jelas," tutup Anies.
Kontribusi TambahanKontribusi tambahan ialah pengenaan biaya yang diberikan kepada pengembang pulau reklamasi. Pada zaman Ahok, kontribusi tambahan masuk sebagai salah satu pasal raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta.
Saat itu, DKI berencana mengenakan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari uang kontribusi tambahan, Ahok memprediksi DKI bisa mendapat sekitar Rp100 triliun per tahun.
Kontribusi tambahan juga pernah menjadi objek tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Ia disebut terbukti melakukan lobi dengan salah satu pengembang Pulau Reklamasi Agung Podomoro Land terkait kontribusi tambahan.
Saat itu, DPRD meminta DKI untuk mengurangi angka kontribusi tambahan menjadi 5 persen. Sampai akhirnya raperda ini dihentikan pembahasannya.
Polemik ini kembali muncul saat Anies kembali memunculkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan reklamasi. Anies memberikan IMB tanpa menunggu rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRKS yang memuat tentang zonasi pulau reklamasi.
(ctr/wis)