Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyebut perubahan penyebutan pulau hasil
reklamasi menjadi pantai adalah bentuk konsistensi Pemerintah Provinsi DKI dalam hal penamaan.
Diketahui, Pemprov DKI akan mengubah Pulau C, D dan E hasil reklamasi menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
"Coba lihat wilayah lain di Jakarta, Ancol, itu reklamasi bukan? Reklamasi. Mutiara, reklamasi bukan? Reklamasi. Indah Kapuk, reklamasi bukan? Reklamasi," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya apa semuanya? Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pantai Ancol, sama semua. Apa bedanya dengan yang [Pulau C, D, E] ini? Sama kan," lanjut Anies.
Menurut Anies, pemberian nama 'pantai' di pulau reklamasi sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penamaan pulau reklamasi. Karena itu, Anies berdalih tidak ada pelanggaran dalam perubahan nama itu.
"Justru malah kita konsisten, konsisten menamakan semua daratan yang ada di bagian pulau Jawa sebagai pantai. Jadi kalau ditanya Ancol itu Pulau Jawa atau bukan? Pulau Jawa. Padahal Ancol kan hasil reklamasi," jelas Anies.
Anies juga menegaskan bahwa wewenang perubahan nama itu ada pada DKI mengingat sudah masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ke depan, Anies berencana memasukkan perubahan nama tersebut ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta.
"Iya itu wewenangnya ada pada Pemprov DKI karena memang itu bagian dari daratan Pulau Jawa yang sudah diatur dalam RTRW kita dan akan diatur dalam RDTR," tutup Anies.
Diketahui, Anies telah merubah nama pulau reklamasi menjadi Pantai Kita, Maju, Bersama. Perubahan nama ini berdampak pada kategorisasi pulau reklamasi menjadi bagian daratan.
(ctr/arh)