Diketahui, Pemprov DKI akan mengubah Pulau C, D dan E hasil reklamasi menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, pemberian nama 'pantai' di pulau reklamasi sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penamaan pulau reklamasi. Karena itu, Anies berdalih tidak ada pelanggaran dalam perubahan nama itu.
Anies juga menegaskan bahwa wewenang perubahan nama itu ada pada DKI mengingat sudah masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ke depan, Anies berencana memasukkan perubahan nama tersebut ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta.
"Iya itu wewenangnya ada pada Pemprov DKI karena memang itu bagian dari daratan Pulau Jawa yang sudah diatur dalam RTRW kita dan akan diatur dalam RDTR," tutup Anies.
Diketahui, Anies telah merubah nama pulau reklamasi menjadi Pantai Kita, Maju, Bersama. Perubahan nama ini berdampak pada kategorisasi pulau reklamasi menjadi bagian daratan.
(ctr/arh)