Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK) yang memberi pendapat berbeda dengan putusan atau
dissenting opinion bakal dicatat dalam sejarah. Dia menilai hakim perlu berpikir ulang jika ingin memberikan
dissenting opinion.
"Yang membuat
dissenting perlu memikirkan
dissenting-nya itu. Besok sejarah akan mencatat dengan baik," ucap Wayan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Wayan mengamini bahwa hakim MK berhak memiliki dan menyampaikan
dissenting opinion. Meski begitu, menurut Wayan, hakim harus benar-benar melakukan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menyampaikan
dissenting opinion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan menilai tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk menunjang permohonan. Saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan pun dinilai Lemah.
"Kalaupun ada
dissenting pasti sangat lemah. Dan dengan cara apa
dissenting itu dibuat kalau alat buktinya enggak ada," ucap Wayan.
I Wayan Sudirta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Majelis Hakim MK bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan tiap hakim berhak memiliki
dissenting opinion.
Dia mengamini bahwa sengketa Pilpres 2014 tidak ada hakim yang memiliki
dissenting opinion. Keputusan majelis hakim bersifat bulat.
Hakim kala itu menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang sah dalam Pilpres 2014. Gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat itu ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Akan tetapi, Fajar mengatakan bukan berarti hakim MK tidak boleh memiliki
dissenting opinion dalam sengketa sekaliber pilpres sekalipun. Hakim juga tidak wajib menyampaikan
dissenting opinion secara langsung dan lisan dalam sidang pembacaan putusan.
[Gambas:Video CNN] (bmw/pmg)