Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memanggil tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (28/6) di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6).
Febri mengatakan surat panggilan untuk obligor BDNI dan istrinya itu telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat (21/6) lalu, yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, Febri menyebutkan KPK meminta pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus ini.
Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)