KPK Minta Ombudsman Koreksi Kekeliruan soal Idrus Pelesiran

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 19:18 WIB
KPK menyebut tudingan Ombudsman RI soal pelesiran terdakwa kasus suap Idrus Marham keliru dan tak konsisten, serta meminta koreksi informasi itu.
JUbir KPK Febri Diansyah meminta Ombudsman merevisi pernyataannya soal Idrus Marham pelesiran. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tudingan Ombudsman RI soal pelesiran terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (IM) keliru dan tak konsisten. Sebab, politikus Partai Golkar itu sedang izin berobat.

"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers hari ini di kantor Ombudsman RI hari ini (27/06)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).

"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," kata Febri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya menemukan Idrus tengah berkeliaran bebas di gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu kemudian direkam dalam video.

Komisi antirasuah menilai pernyataan Ombudsman tak konsisten dalam hal keterangan waktu.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12.00 WIB, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadines sejak pukul 08.30 WIB," kata Febri.

Gedung Citadines Rasuna Jakarta itu sendiri diapit oleh Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) dan gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Pernyataan Ombudsman tersebut, kata Febri, dapat menimbulkan kesimpulan bahwa seolah-olah tahanan berada di luar Rutan KPK selama waktu tertentu tanpa alasan yang jelas.

Padahal, kata dia, Idrus keluar rutan untuk berobat atas izin Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu, Idrus baru keluar pada 11.06 WIB dan kembali ke rutan pukul 16.05 WIB.

Mulanya, kata Febri, Idrus meminta izin untuk berobat ke Dokter Spesialis Gigi RS MMC pada Jumat (21/6). Izin pun keluar sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.

Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Idrus pun dibawa ke luar Rutan menuju RS MMC sekitar pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai sementara waktu sudah mendekati Salat Jumat, Idrus pun dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk melakukan ibadah.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat Salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK, namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.

Setelah melakukan Salat Jumat, Idrus pun kembali dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses pengobatan lanjutan. Setelah selesai, lanjut Febri, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK sekitar pukul 16.05 WIB.


Ponsel


Febri juga menjelaskan soal video Idrus yang menggunakan ponsel. Menurut dia, petugas KPK telah melarang Idrus ketika ajudannya memberikan ponsel saat menunggu di RS MMC. Idrus yang bersikeras ingin menghubungi istrinya pun mengembalikan ponsel itu ke ajudannya.

"Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP nya untuk menghubungi isteri IM," kata Febri.

Meski menganggap keliru, KPK menghargai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, ucap Febri, Direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu.

Gedung Ombudsman RI.Gedung Ombudsman RI. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
"KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," kata Febri.

Diketahui, Ombudsman Jakarta Raya mendapati terdakwa Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat pekan lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Teguh P Nugroho. Ia pun menyertakan video berisi gambar Idrus yang tengah pelesiran dan menggunakan ponsel.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER