BW Soroti Tak Konsistennya Hakim MK atas Kecurangan TSM

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 20:06 WIB
Kuasa hukum Prabowo menyoroti soal kecurangan TSM yang disebut MK jadi ranah Bawaslu, namun argumentasi pihaknya tetap diperiksa.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), secara tidak langsung menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam menangani sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini merujuk pada sebagian pernyataan hakim MK yang yang telah diungkap dalam pembacaan naskah putusan bahwa kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) adalah ranah lembaga lain, yakni Bawaslu RI.

Menurut Bambang walau kecurangan TSM adalah ranah lembaga lain, namun hakim MK juga tetap memeriksa dalil-dalil kecurangan TSM yang diajukan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian dikatakan bahwa TSM diperiksa di Bawaslu, ternyata tadi sebagian besar argumen TSM juga diperiksa di sini," ucap Bambang saat jeda sidang di gedung MK , Jakarta, Kamis (27/6).


Menurut dia, MK sebagai mahkamah harus menangani dugaan kejanggalan selama proses Pilpres 2019 berlangsung, bukan hanya soal perolehan suara yang bermasalah.

"Jadi menyangkut juga hasil dan proses," ucap Bambang.

Sebelumnya, MK menyatakan kecurangan TSM yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi telah terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan kewenangan lembaga lain.

Hal itu dinyatakan majelis hakim konstitusi dalam sidang putusan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu paslon 02, Kamis (27/6).

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan salah satu bagian dari naskah putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Hakim Manahan merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

Manahan membacakan dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Termasuk pula untuk perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM.

"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," demikian dibacakan Manahan.

Dalam pembacaan naskah putusan, sejauh ini belum ada satupun dalil tim Prabowo-Sandi yang diterima MK. Seperti menolak klaim kemenangan 52 persen dari paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, tak terbuktinya tuduhan penyalahgunaan APBN, hingga tudingan soal TPS siluman.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.


[Gambas:Video CNN] (bmw/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER