Jakarta, CNN Indonesia -- Calon presiden dan wakil presiden terpilih
Joko Widodo (Jokowi) dan
Ma'ruf Amin tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (27/6) pukul 20.15 WIB.
Setiba di bandara, keduanya langsung menuju ruang tunggu Base Ops Pengkalan Udara Halim untuk menonton tayangan putusan
sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang digelar oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat ini.
Jokowi dan Ma'ruf yang sama-sama mengenakan atasan putih tampak duduk bersebelahan ketika menonton tayangan putusan sidang di MK. Sebelumnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Jokowi tiba di kediaman Ma'ruf untuk menjemputnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi dan Ma'ruf menggelar pertemuan tertutup sekitar 20 menit. Kemudian, keduanya bertolak ke Bandara Halim untuk memberikan pernyataan terkait putusan sidang di MK. Namun, setibanya di Bandara Halim, MK rupanya belum selesai membacakan putusannya. Oleh karena itu, capres dan cawapres nomor urut 02 itu kembali menunggu kepastian dari MK.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
Dari persidangan, setidaknya MK sudah memberikan sejumlah pernyataan. Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan atas gugatan Prabowo-Sandiaga terkait ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.
Selain itu, ketidaknetralan juga tidak ditemukan dari keterangan saksi yang diajukan kubu paslon 02. Kedua, MK menolak dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melakukan pembatasan media dan pers.
Salah satunya, yang dimaksudkan ke dalam dalil permohonan Prabowo-Sandi adalah soal intervensi terhadap media yang berupaya netral dengan menghentikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TV One.
"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02," tutur Hakim Konstitusi, Aswanto membaca hasil pertimbangan hukum dalam naskah putusan MK.
Ketiga, MK menilai keterangan saksi yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas, tak relevan dengan sidang sengketa pilpres yang berjalan. Sebab ia mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi atau Training of Trainer dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Jakarta pada Februari lalu.
Dalam pelatihan tersebut, Anas mengaku mengikuti sesi materi membahas 'kecurangan adalah bagian demokrasi'. "Saat ditanya apakah dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi menjawab tidak," ujar anggota hakim Wahiduddin Adams.
Keempat, MK menyatakan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal temuan surat suara tercoblos untuk Jokowi-Ma'ruf tak punya alasan hukum yang kuat. Kelima, MK mengungkapkan dalil ribuan tempat pemungutuan suara (TPS) siluman yang diklaim Prabowo-Sandi tak didasarkan bukti valid.
Sebab, majelis hakim tidqk bisa memeriksa lebih lanjut dalil tersebut lantaran Prabowo-Sandi hanya membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Keenam, MK menyampaikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program kerja pemerintah yang ditudingkan kubu Prabowo pada Jokowi selaku capres petahana tidak terbukti.
Pasalnya, tim Prabowo justru tak menjelaskan pengertian hukum apa yang dimaksud money politic atau vote buying tersebut. Tim Prabowo juga tak menjelaskan keterkaitan dugaan penyalahgunaan itu dengan perolehan suara calon 01 maupun 02.
Ketujuh, MK menyatakan klaim kemenangan Prabowo-Sandiaga dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 tidak jelas dan tak dilengkapi bukti lengkap. Kedelapan, MK menyatakan tim Prabowo-Sandiaga tidak dapat membuktikan klaim ribuan TPS yang menunjukkan perolehan suara nol bagi calon nomor 02 itu. Sebab, Jokowi-Ma'ruf juga tak memperoleh suara sama sekali atau nol di beberapa TPS.
Pernyataan sengaja diberikan di Bandara Halim karena Jokowi akan dijadwalkan berangkat ke Osaka, Jepang pada malam ini. Jokowi akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
[Gambas:Video CNN] (uli/sur)