Jakarta, CNN Indonesia -- Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik keputusan atas
sidang sengketa Pilpres 2019 yang telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi (
MK) hari ini. Tak hanya itu, ia pun berharap kenegarawanan rival politiknya dalam kontestasi Pilpres 2019, Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju, dan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6) malam.
Jokowi pun menyatakan bersama Ma'ruf Amin berjanji akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyatakan pelaksanaan Pilpres 2019 yang dimulai dari tahap pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjadi pembelajaran dan pendewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan lewat jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," katanya.
Presiden petahana RI itu pun menegaskan keputusan MK yang telah dibacakan pada malam ini bersifat final sehingga harus dihormati dan dilaksanakan segenap bangsa Indonesia bersama-sama. Tak hanya itu, Jokowi pun mengajak semua pihak kembali bekerja bersama membangun Indonesia.
"Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia," tegas Jokowi.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan hari ini sejak pukul 12.30- 21.16 WIB, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan mahkamah yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Permohonan sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Atas keputusan MK tersebut, dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo menyatakan, "Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK."
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.
Bukan hanya itu, Prabowo mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk melihat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain. Selain itu Prabowo juga menyatakan bakal segera mengundang partai-partai Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk membahas langkah selanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/kid)