Tanggapi Prabowo, KPU Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 17:48 WIB
Menanggapi capres 02 Prabowo Subianto, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 sudah final dan mengikat untuk semua pihak.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut tak ada upaya hukum lain setelah putusan MK. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 sudah final dan mengikat untuk seluruh pihak.

Arief merespons pidato Prabowo Subianto yang akan mencari jalur hukum lain usai MK menolak seluruh gugatannya.

"Kalau tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu ya putusan. MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief juga merespons terkait wacana Paslon 02 meneruskan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Ia menegaskan Mahkamah Internasional tak mengadili pemilu. Undang-undang di Indonesia juga tak mengatur mekanisme tersebut.

"Itu bukan tahapan pemilu, maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," ucap dia.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan ia menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Namun, ia mencari celah untuk menempuh jalur lain.

"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," ucap Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/6).

(dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER