Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman menegaskan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 sudah final dan mengikat untuk seluruh pihak.
Arief merespons pidato Prabowo Subianto yang akan mencari jalur hukum lain usai MK menolak seluruh gugatannya.
"Kalau tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu ya putusan. MK itu
final and binding dalam tahapan pemilu kita," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga merespons terkait wacana Paslon 02 meneruskan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Ia menegaskan Mahkamah Internasional tak mengadili pemilu. Undang-undang di Indonesia juga tak mengatur mekanisme tersebut.
"Itu bukan tahapan pemilu, maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," ucap dia.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan ia menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Namun, ia mencari celah untuk menempuh jalur lain.
"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," ucap Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/6).
(dhf/arh)