Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan menggunakan kembali Daftar Pemilih Tetap (
DPT)
Pemilu 2019 untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan atas dasar itu, daftar pemilih yang digunakan saat ini masih akan dikelola kembali agar bisa digunakan kembali tahun depan.
"Ini jadi basis awal, dia akan menjadi sumber data untuk disinkronkan dengan DPPP (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) yang terakhir. Nah, itulah nanti yang jadi DPS (daftar pemilih sementara)," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan pemutakhiran DPT nantinya akan dilakukan saat sudah mendekati waktu peluncuran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, atau pada 23 September 2019.
Pemutakhiran, kata Arief, dilakukan atas evaluasi DPT Pilpres 2019 yang menuai banyak kritik. Selain itu pun untuk menyesuaikan dengan pertambahan jumlah pemilih.
"Setiap catatan, masukan, kalau memang itu harus membuat DPT diperbaiki, dikoreksi, tentu kita akan lakukan koreksi," ucapnya.
DPT buatan KPU menuai banyak kritik selama penyelenggaraan Pilpres 2019. Data pemilih ganda dan invalid jadi isu yang menyertai daftar pemilih beberapa waktu belakangan.
Terkait hal tersebut, KPU bahkan sampai melakukan perbaikan sebanyak tiga kali. Permasalahan DPT juga masuk dalam salah satu dalil gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, empat hari lalu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah, sembilan di antaranya tingkat provinsi atau pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Untuk itu, sambung Viryan, setelah gelaran Pilpres dan Pemilu 2019 selesai dengan penetapan hasil, pihaknya langsung tancap gas melakukan persiapan untuk Pilkada serentak 2020.
"Kita rampungkan dulu, kami uji publik PKPU-nya. Kemudian pekan depan kita FGD, kita matangkan," tutur Viryan, Senin (24/6).
Viryan menyebut setelah uji publik dan diskusi menghasilkan rekomendasi yang matang, KPU baru akan menetapkan pengesahan PKPU itu.
"Agar rencana pelaksanaan pilkada pada 23 September merupakan ketetapan resmi dari KPU," ujar dia.
Menurut Viryan, yang sudah dapat dipastikan adalah bulan pelaksanaan pemungutan suara pilkada yakni pada September. Sementara itu, penentuan tanggal masih merupakan rencana yang disusun KPU.
Pilkada serentak 2020 semula akan diikuti 269 daerah yang juga menggelar pilkada pada 2015. Namun, satu daerah yakni Kota Makassar akhirnya diikutsertakan karena tak menghasilkan pemenang pada Pilkada 2018. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal di Makassar.
(dhf/kid)