Vanessa Angel: Alhamdulillah Sudah Bebas

CNN Indonesia
Minggu, 30 Jun 2019 13:03 WIB
Artis Vanessa Angel resmi bebas dari Rutan Kelas I Surabaya. Namun momen keluarnya Vanessa diwarnai aksi saling dorong.
Artis Vanessa Angel (tengah) keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Surabaya, CNN Indonesia -- Artis Vanessa Angel resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Namun momen keluarnya Vanessa diwarnai aksi saling dorong lantaran bodyguard yang melakukan penjagaan ketat. 

Vanessa keluar pukul 08.00 WIB, Minggu (30/6) dengan mengenakan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, juga pengacaranya, Milano Lubis.

Momen gaduh itu dimulai ketika sejumlah bodyguard berseragam hitam dari sebuah televisi streaming menempel ketat Vanessa dan rombongan. Mereka menghalangi para awak media untuk mengambil gambar Vanessa. 

"Permisi, permisi, kasih jalan ya," kata salah seorang pengawal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wartawan yang terhalangi dan tak bisa wawancara dan memotret Vanessa pun kemudian berusaha menerobos pengawalan para bodyguard tersebut, aksi saling dorong terjadi. 

"Kasih kami ruang dong, ini area publik," kata salah satu awak media. 

Kendati telah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng adalah area publik, namun bodyguard tersebut tak menghiraukan dan tetap menempel ketat Vanessa serta pengacaranya.

Artis film televisi (FTV) tersebut hanya sempat mengucapkan satu kalimat singkat kepada awak media yang menunggunya sedari pagi. Ia mengaku berterima kasih atas kebebasan dirinya. 

"Terima kasih, ya, alhamdulillah sudah bebas," kata Vanessa. 

Sementara itu, Karutan Medaeng, Teguh Pamuji, mengatakan, tepat hari ini, Vanessa Angel telah memperoleh kebebasan sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Hari ini Minggu 30 Juni Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari majelis hakim dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," kata Teguh. 

Teguh menyebut Vanessa bebas murni, bukan bebas bersyarat. Artinya, massa penahanan terhadap Vanessa memang sudah selesai.

Ia menambahkan, sebelum bebas, Vanessa diberi kesempatan untuk menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.

"Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan," tutur dia.

Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan (PN) Surabaya, Rabu (26/6) lalu, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim. 

Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran konten asusila.

[Gambas:Video CNN] (frd/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER