"Nanti akan disiapkan setelah ini pelantikan tanggal 20 Oktober, ini suatu hal yang konstitusional," kata Tjahjo saat menghadiri penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6).
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tjahjo menyebut kerja sama Kemendagri dan KPU dalam perumusan daftar pemilih tetap (DPT) menghasilkan pemilu yang baik.
"Saya kira secara konstitusional pelaksanaan pileg, pilpres ini, sudah berjalan sesuai undang-undang sesuai tahapan-tahapan, sesuai PKPU yang dipersiapkan detail oleh KPU," ujarnya
Politisi PDIP itu menyampaikan kualitas pemilu meningkat. Hal itu ditunjukkan dengan tingkat partisipasi pemilih yang menembus 81 persen, di atas target 77,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU akan menetapkan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih Pilpres 2019 Minggu sore ini.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 mewajibkan KPU menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK.
Penetapan KPU ini berdasarkan rekapitulasi suara manual yang sudah diumumkan pada 21 Mei lalu di mana Jokowi-Ma'ruf unggul dengan peroleha suara sebanyak 55,50 persen atau setara 85.607.362 suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Itu artinya selisih angka keduanya mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/dea)