Vonis Lucas Dipangkas, Jaksa KPK Kasasi ke MA

CNN Indonesia
Senin, 01 Jul 2019 11:04 WIB
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Lucas di tingkat banding mengecewakan jaksa KPK karena lebih rendah dari pegadilan tingkat pertama.
KPK ajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Lucas di tingkat banding. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis lima tahun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kepada pengacara Lucas. Vonis banding itu dinilai mengecewakan karena turun dari vonis pengadilan pertama yakni tujuh tahun penjara. 

"Setelah jaksa mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi lima tahun," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (1/7).

Febri mengatakan, terdapat kekeliruan pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang menyebabkan hukuman bagi Lukas dipangkas. Dalam pertimbangan hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro yang divonis empat tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pandang ada kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," katanya. 

Febri menuturkan, kasus merintangi penyidikan yang menjerat Lucas adalah perkara yang cukup serius. Apalagi, kata dia, perbuatan itu telah direncanakan sejak 2016. 

"Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial, dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," ucap Febri. 

Pada perkara ini, Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI dan paspornya. 

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu (sur/psp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER