Kasus Suap Jaksa, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Rp200 Juta

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jun 2019 20:50 WIB
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto diduga menerima uang Rp200 juta sebagai suap mengurangi tuntutan perkara penipuan di PN Jakarta Barat,
KPK memamerkan barang bukti dalam kasus dugaan suap kepada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sabtu (29/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico (SPE) dan kuasa hukumnya Alvin Suherman (AVN). Sementara untuk pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendi dan pengacaranya, Alvin, telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Syarif menyatakan saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta kepadanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin, kata Syarif, kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya selama dua tahun.

"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Syarif.

Sendy dan Alvin pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Pada 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Pada Jumat pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta, mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

"Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian," ujarnya.

Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Syarif melanjutkan Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi pergi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Uang itu kemudian diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Atas perbuatan Sendy dan Alvin menyuap Agus, keduanya disangkakan melanggar elanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER