Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico (SPE) dan kuasa hukumnya Alvin Suherman (AVN). Sementara untuk pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendi dan pengacaranya, Alvin, telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Syarif.
Pada Jumat pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta, mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
"Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian," ujarnya.
Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Setelah diduga menerima uang, Yadi pergi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Uang itu kemudian diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Atas perbuatan Sendy dan Alvin menyuap Agus, keduanya disangkakan melanggar elanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sah/wis)