Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akhirnya menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, selama 20 hari ke depan.
Agus resmi menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
"AGW (Agus Winoto) ditahan di Rutan K4 Gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus keluar dari Gedung KPK pada tengah malam. Ia bungkam, dan enggan membicarakan soal kasus yang menjeratnya.
"Enggak ada, enggak ada," ucap Agus, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selain Agus, KPK juga menahan Alvin Suherman, Pengacara yang mewakili pengusaha untuk menyuap Agus juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan C-1 KPK. Sementara itu, sang pengusaha yakni Sendy Perico saat ini masih melarikan diri.
Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, KPK meminta Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini keberadaan Sendy masih belum diketahui. Dalam kasus ini Sendy adalah penyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan diri, sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Sebagai informasi, Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia melaporkan pihak lain lantaran melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar.
Sendy, melalui pengacaranya Alvin Suherma, menyiapkan uang untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang melarikan duitnya. Namun, Sendy dan pihak yang dia tuntut berdamai sebelum proses penuntutan.
Alvin mendekati jaksa melalui perantara. Ia pun diminta menyiapkan Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Singkat cerita, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi pergi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Uang itu kemudian diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
(sah/lav)